Selasa, 31 Oktober 2017

PENGGOLONGAN REKSA DANA



PENGGOLONGAN REKSA DANA

Okay di postingan pertama saya ini akan membahas beberapa penggolongan reksa dana. setiap buku memiliki pembagian yang berbeda-beda. Tetapi disini sudah saya kumpulkan menjadi satu dari beberapa referensi buku yang saya rangkum. LET'S ENJOY IT!
1.      Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Bentuk Hukum
Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksa dana, yaitu reksa dana berbentuk perseroan terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan, PT Reksa Dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga dengan memiliki saham dari PT Reksa Dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. Sementara itu, reksa dana KIK menerbitkan unit penyetaan. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana KIK, maka investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih reksa dana tersebut.
a.       Reksa dana berbentuk perseroan (PT Reksa Dana)
Reksa dana berbentuk perseroan merupakan suatu perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas) yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebur PT Reksa Dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai asset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Dalam bentuk ini, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksa dana bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksa dana perseroan yang tertutup dan perseroan yang terbuka yang akan dijelaskan selanjutnya.
Ciri-ciri reksa dana ini, sebagai berikut :                         
ü  Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT)
ü  Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
ü  Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
Mekanisme kegiatan dari reksadana berbentuk persero dapat digambarkan sebagai berikut:
b.      Reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK)
Reksa dana kontrak investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dan administrasi investasi kolektif. Fungsi dari kontrak investasi kolektif sama halnya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu perusahaan. Saat ini seluruh reksa dana yang ada di Indonesia adalah reksa dana berbentuk KIK
Ciri-ciri reksa dana ini, sebagai berikut :
ü  Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektif (KIK)
ü  Pengelolaan reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
ü  Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
Mekanisme kegiatan dari reksadana kontrak investasi kolektif dapat digambarkan sebagai berikut: 
2.      Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Sifat Operasional
Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-end) dan reksa dana tertutup (closed-end). Beberapa perbedaan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.       Reksa dana terbuka
Reksa dana ini menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
Reksa dana terbuka lebih disukai oleh investor karena lebih likuid. Artinya, unit penyertaannya lebih disukai oleh investor karena lebih mudah diuangkan dengan harga pasar daripada saham reksa dana tertutup.
Reksa dana dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption fee). Komisis tersebut disebut load, yaitu load funds dan no load funds.
Load funds menetapkan biaya sales/entry charge, sehingga harga penawaran sebuah unit pernyataan adalah sebesar NAB ditambah biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualannya dikenakan di muka, maka dinamakan up front load funds.
No-load funds tidak mengenakan biaya penjualan (sales charge) untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAB. Akan tetapi, biasanya pada saat melakukan penjualan kembali (redemption), perusahaan investasi jenis ini  menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah NAB ditambah biaya penjualan kembali (redemption fee) nya. Dan biaya penjualannya dikenakan di belakang, maka dinamakan back end load funds.
b.      Reksa dana tertutup
Dikatakan reksa dana tertutup karena setelah menawarkan Unit Pernyataan (Saham) , yang jumlahnya tetap, reksa dana ini menutup pintu bagi investor yang baru.
Reksa dana ini menjual saham atau unit penyertaannya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB)/ Net Asset Value (NAV) per saham yang dihitung oleh bank kustodian.
Reksa dana ini tidak dapat membeli saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual saham, hal ini harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan.
Sedangkan proses penerbitan dan pencatatan reksa dana tertutup sama dengan perusahaan lain yang go public. Perbedaannya bahwa hasil penjualan saham yang diperoleh reksa dana akan diinvestasikan di sarana lain. Sedangkan perusahaan lain digunakan untuk ekspansi, membayar hutang atau diinvestasikan kembali.
Perbedaan Reksadana Terbuka dan Tertutup
Jenis
Bentuk
Satuan Investasi
Penawaran umum
Tercatat di Bursa Efek
Transaksi setelah penawaran umum
Tertutup
PT
Saham
Ya
Ya
Antar investor  melalui Pialang
Terbuka
PT
Saham
Ya
Tidak
Investor dengan PMI/Bank Kustodian

KIK
Unit Penyerta
Ya
Tidak
Investor dengan PMI/Bank Kustodian

Pada dasarnya reksa dana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka
3.      Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Jenis Investasi
Berdasarkan jenis investasinya, reksa dana terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
a.       Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds/MMF)
Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya, instrument atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, obligasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan tingkat risiko paling rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun). Tujuan dari reksa dana ini adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
b.      Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds/FIF)
Reksa dana pendapatan tetap merupakan reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang, seperi obligasi dan surat utang lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan pada instrument lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki resiko yang relative lebih besar dari reksa dana pasar uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan return yang stabil. Efek bersifat utang umunya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga,seperti deposito, SBI, obligasi dan instrument lainnya. FIF yang terdapat di Indonesia lebih banyak memanfaatkan instrument obligasi sebagai bagian terbesar investasinya.
c.       Reksa Dana Saham (Equity Funds/EF)
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrument lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki tingkat resiko yang paling tinggi dibandingka dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return yang lebih tinggi. Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi, dimana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasil dari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lain berupa dividen.
d.      Reksa Dana Campuran (Balance Fund/BF)
Tidak seperti MMF, FIF dan EF yang memiliki batasan alokasi investasis yang boleh dilakukan, Reksa Dana Campuran dapat melakukan investasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Reksa dana campuran dapat di artikan reksa dana yang melkaukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori FIF.

Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia merupakan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat terbuka. “Artinya, investor bisa kapan saja membeli dan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi). “Yang bersifat tertutup hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya masa penawaran terbatas, dan jika investor telah membeli unit penyertaan reksa dana untuk, katakanlah, satu tahun, maka selama satu tahun itu ia tak dapat menjual kembali penyertaannya, kecuali jika mau dikenai biaya penjualan yang cukup tinggi.
Perkembangan terakhir, Bapepam mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksa dana tersebut, seperti Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Indeks, dan Reksa Dana dengan Penjaminan. Sekilas mengenai ketiga reksa dana tersebut sebagai berikut:
·         Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Jenisnya reksa dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat utang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang memperoleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).
·         Reksa Dana dengan Penjaminan (Guaranted Fund)
Reksa dana ini menjamin bahwa investor sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini diberikan lembaga penjamin berdasarkan kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank custodian (bank yang mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi). Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang kurangnya 80% aripada efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.
·         Reksa Dana Indeks
Portofolio reksa dana terdiri atas efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi wajib menginvestasikan minimal 80% dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian indeks acuan.


[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 253-254.
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonesia, Yogyakarta, 2003, hlm. 204.
[3] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Op.cit., hlm. 254.
[4] Heri Sudarsono, Op.cit., hlm. 205.
[5] Aries Mufti dan Muhammad Syakir Sula, Amanah Bagi Bangsa : Konsep Sistem Ekonomi Berbasis Syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah, Jakarta, 2007, hlm. 159-160.

[6] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Op.cit., hlm. 254-256.



Demikian materi yang bisa saya bagikan kepada anda. I hope semoga bisa bermanfaat bagi kalian and wait... ini hanya untuk referensi ya teman-teman :)
Arigatou telah mengunjungi blog saya :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGGOLONGAN REKSA DANA

PENGGOLONGAN REKSA DANA Okay di postingan pertama saya ini akan membahas beberapa penggolongan reksa dana. setiap buku memiliki pem...