PENGGOLONGAN REKSA DANA
Okay di postingan pertama saya ini akan membahas beberapa penggolongan reksa dana. setiap buku memiliki pembagian yang berbeda-beda. Tetapi disini sudah saya kumpulkan menjadi satu dari beberapa referensi buku yang saya rangkum. LET'S ENJOY IT!
1. Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Bentuk Hukum
Di Indonesia,
terdapat dua bentuk hukum reksa dana, yaitu reksa dana berbentuk perseroan
terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
(Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan, PT Reksa Dana akan menerbitkan saham
yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga dengan memiliki saham dari PT Reksa
Dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. Sementara itu,
reksa dana KIK menerbitkan unit penyetaan. Dengan memiliki unit penyertaan
reksa dana KIK, maka investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih
reksa dana tersebut.
a. Reksa dana berbentuk perseroan (PT Reksa Dana)
Reksa dana berbentuk perseroan merupakan suatu
perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas) yang bergerak pada pengelolaan
portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar
investasi. Dari kegiatan tersebur PT Reksa Dana akan memperoleh keuntungan
dalam bentuk peningkatan nilai asset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya),
yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham
pada perusahaan tersebut.
Dalam bentuk ini, perusahaan penerbit reksa dana
menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar
uang. Reksa dana bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi
reksa dana perseroan yang tertutup dan perseroan yang terbuka yang akan
dijelaskan selanjutnya.
Ciri-ciri reksa dana ini, sebagai berikut :
ü
Bentuk
hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT)
ü
Pengelola
kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan
Manajer Investasi yang ditunjuk.
ü
Penyimpanan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank
Kustodian.
Mekanisme
kegiatan dari reksadana berbentuk persero dapat digambarkan sebagai berikut:

b. Reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK)
Reksa dana kontrak investasi kolektif adalah kontrak
yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat
pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer
investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank
kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dan administrasi
investasi kolektif. Fungsi dari kontrak investasi kolektif sama halnya dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu perusahaan. Saat ini
seluruh reksa dana yang ada di Indonesia adalah reksa dana berbentuk KIK
Ciri-ciri reksa dana ini, sebagai berikut :
ü
Bentuk
hukumnya adalah kontrak investasi kolektif (KIK)
ü
Pengelolaan
reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
ü
Penyimpanan
kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan
kontrak.
Mekanisme
kegiatan dari reksadana kontrak investasi kolektif dapat digambarkan sebagai
berikut:

2. Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Sifat Operasional
Berdasarkan
sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka
(open-end) dan reksa dana tertutup (closed-end). Beberapa perbedaan keduanya dapat
dijelaskan sebagai berikut.
a. Reksa dana terbuka
Reksa dana ini menjual sahamnya melalui penawaran umum
untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual
kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada investor lain
melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
Reksa dana terbuka lebih disukai oleh investor karena
lebih likuid. Artinya, unit penyertaannya lebih disukai oleh investor karena
lebih mudah diuangkan dengan harga pasar daripada saham reksa dana tertutup.
Reksa dana dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau
tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption
fee). Komisis tersebut disebut load, yaitu load funds dan no load funds.
Load funds menetapkan biaya sales/entry charge,
sehingga harga penawaran sebuah unit pernyataan adalah sebesar NAB ditambah
biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualannya dikenakan di muka, maka
dinamakan up front load funds.
No-load funds tidak mengenakan biaya penjualan (sales
charge) untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAB.
Akan tetapi, biasanya pada saat melakukan penjualan kembali (redemption),
perusahaan investasi jenis ini
menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah
NAB ditambah biaya penjualan kembali (redemption fee) nya. Dan biaya
penjualannya dikenakan di belakang, maka dinamakan back end load funds.
b. Reksa dana tertutup
Dikatakan reksa dana tertutup karena setelah
menawarkan Unit Pernyataan (Saham) , yang jumlahnya tetap, reksa dana ini
menutup pintu bagi investor yang baru.
Reksa dana ini menjual saham atau unit penyertaannya
secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu
dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas Nilai Aktiva
Bersih (NAB)/ Net Asset Value (NAV) per saham yang dihitung oleh bank
kustodian.
Reksa dana ini tidak dapat membeli saham-saham yang
telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual
kembali sahamnya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual
saham, hal ini harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksa dana
tersebut dicatatkan.
Sedangkan proses penerbitan dan pencatatan reksa dana
tertutup sama dengan perusahaan lain yang go public. Perbedaannya bahwa hasil
penjualan saham yang diperoleh reksa dana akan diinvestasikan di sarana lain.
Sedangkan perusahaan lain digunakan untuk ekspansi, membayar hutang atau
diinvestasikan kembali.
Perbedaan
Reksadana Terbuka dan Tertutup
|
Jenis
|
Bentuk
|
Satuan Investasi
|
Penawaran umum
|
Tercatat di Bursa Efek
|
Transaksi setelah penawaran umum
|
|
Tertutup
|
PT
|
Saham
|
Ya
|
Ya
|
Antar investor melalui Pialang
|
|
Terbuka
|
PT
|
Saham
|
Ya
|
Tidak
|
Investor dengan PMI/Bank Kustodian
|
|
|
KIK
|
Unit Penyerta
|
Ya
|
Tidak
|
Investor dengan PMI/Bank Kustodian
|
Pada dasarnya
reksa dana berbentuk perseroan dapat beroperasi secara terbuka maupun tertutup,
sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat beroperasi secara terbuka
3. Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Jenis Investasi
Berdasarkan jenis investasinya, reksa dana terbagi
menjadi empat kategori, yaitu:
a. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds/MMF)
Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan
investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang
dari satu tahun. Umumnya, instrument atau efek yang masuk dalam kategori ini
meliputi deposito, SBI, obligasi, serta efek utang lainnya dengan jatuh tempo
kurang dari satu tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan
tingkat risiko paling rendah dan cocok untuk investor yang ingin
menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun). Tujuan
dari reksa dana ini adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
b. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds/FIF)
Reksa dana pendapatan tetap merupakan reksa dana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke
dalam efek bersifat hutang, seperi obligasi dan surat utang lainnya dan 20%
dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan pada instrument lainnya. Reksa
dana jenis ini memiliki resiko yang relative lebih besar dari reksa dana pasar
uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan return yang stabil. Efek
bersifat utang umunya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga,seperti
deposito, SBI, obligasi dan instrument lainnya. FIF yang terdapat di Indonesia
lebih banyak memanfaatkan instrument obligasi sebagai bagian terbesar
investasinya.
c. Reksa Dana Saham (Equity Funds/EF)
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada
instrument lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki tingkat resiko yang paling
tinggi dibandingka dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return
yang lebih tinggi. Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi,
dimana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya
memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasil dari capital gain, efek saham juga
memberikan hasil lain berupa dividen.
d. Reksa Dana Campuran (Balance Fund/BF)
Tidak seperti MMF, FIF dan EF yang memiliki batasan
alokasi investasis yang boleh dilakukan, Reksa Dana Campuran dapat melakukan
investasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih
fleksibel. Reksa dana campuran dapat di artikan reksa dana yang melkaukan
investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya (alokasi)
tidak termasuk dalam kategori FIF.
Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia
merupakan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat terbuka. “Artinya,
investor bisa kapan saja membeli dan menjual kembali unit penyertaan reksa
dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi). “Yang bersifat tertutup
hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya masa penawaran terbatas, dan
jika investor telah membeli unit penyertaan reksa dana untuk, katakanlah, satu
tahun, maka selama satu tahun itu ia tak dapat menjual kembali penyertaannya,
kecuali jika mau dikenai biaya penjualan yang cukup tinggi.
Perkembangan terakhir, Bapepam mengeluarkan aturan
baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit berbeda dari reksa
dana yang selama ini beredar. Reksa dana tersebut, seperti Reksa Dana
Terproteksi, Reksa Dana Indeks, dan Reksa Dana dengan Penjaminan. Sekilas
mengenai ketiga reksa dana tersebut sebagai berikut:
·
Reksa
Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Jenisnya reksa dana pendapatan tetap, namun manajer
investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor sehingga
nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola
akan dimasukkan pada efek bersifat utang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya
dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain,
sehingga investor masih punya peluang memperoleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva
Bersih).
·
Reksa
Dana dengan Penjaminan (Guaranted Fund)
Reksa dana ini menjamin bahwa investor sekurangnya
akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang
persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini diberikan lembaga penjamin berdasarkan
kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank custodian (bank yang
mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi).
Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang kurangnya 80% aripada efek
bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.
·
Reksa
Dana Indeks
Portofolio reksa dana terdiri atas efek-efek yang
menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi wajib menginvestasikan
minimal 80% dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian indeks
acuan.
[1]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,
Lembaga Keuangan Islam, Prenada Media
Group, Jakarta, 2010, hlm. 253-254.
[2]
Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonesia, Yogyakarta, 2003, hlm. 204.
[3]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,
Op.cit., hlm. 254.
[4]
Heri Sudarsono, Op.cit., hlm. 205.
[5]
Aries Mufti dan Muhammad
Syakir Sula, Amanah Bagi Bangsa : Konsep
Sistem Ekonomi Berbasis Syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah, Jakarta, 2007,
hlm. 159-160.
[6]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,
Op.cit., hlm. 254-256.
Demikian materi yang bisa saya bagikan kepada anda. I hope semoga bisa bermanfaat bagi kalian and wait... ini hanya untuk referensi ya teman-teman :)
Arigatou telah mengunjungi blog saya :)